RADARPAPUA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara disebabkan marahi terhadap suaminya karena mabuk-mabukan. Dirinya harus menjadi terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya dilaporkan Chan Yu Ching, yang kini berstatus mantan suaminya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut satu perjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.