RADARPAPUA.ID—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak mengizinkan Anggota DPR Arteria Dahlan dipanggil Polres Bandara Soetta soal ribut dengan Anggiat Pasaribu.
MKD DPR RI telah menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan Anggiat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, cekcok antara Arteria dan ibunya dengan Anggiat yang mengeklaim anak jenderal, berbuntut panjang. Kedua pihak menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta menyikapi kejadian cekcok.
Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria Dahlan, baik sebagai pelapor dan terlapor.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut rapat internal pihaknya tidak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan kepolisian. “Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana (Polres Bandara Soekarno-Hatta, red),” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu, Rabu (24/11).
Menurut Habiburokhman, Arteria tidak bisa hadir karena ada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab, katanya, Pasal 245 aturan itu menyatakan pemanggilan anggota DPR RI dalam kasus pidana umum memerlukan izin Presiden RI.
Dia kemudian menyayangkan adanya pemanggilan terhadap Arteria dalam kasus pidana umum. “Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi, apalagi sekelas Kapolres. Seharusnya sudah paham masalah seperti ini,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Arteria Dahlan mengaku siap menaati keputusan MKD yang melarang dirinya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun, alumnus Universitas Indonesia (UI) itu berharap ada jalan keluar agar dirinya tidak terkesan diberlakukan khusus sehingga tak datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.(pojoksatu)