RADARPAPUA.ID - Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaa Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Azis Samual ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lima pelaku yang sebelumnya sudah diamankan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pemeriksaan terhadap lima pelaku itu kemudian berkembang pada pemanggilan Azis Samual. “Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Atas penetapan tersangka, penyidik menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. “Ancaman 9 tahun penjara,” ujar Zulpan. Sementara, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual mengungkap peran Azis Samual dalam pengeroyokan Haris Pertama. “Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan,” beber Tubagus kepada wartawan. Tubagus juga menyatakan memiliki dua alat bukti keterlibatan Azis Samual dalam pengeroyokan Haris Pertama. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkasa. “Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka,” tandasnya. Sebelumnya, Azis Samual menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam di Polda Metro Jaya sejak Selasa (1/3/2022) pagi. Namun kedatangan politikus Partai Golkar itu tak diketahui wartawan. Dalam catatan buku tamu Direktorat Reserse Kriminal (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Azis tiba pukul 09.42 WIB. Pemanggilan Azis berdasarkan Surat Panggilan nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum guna diperiksa sebagai saksi. Polisi sebelumnya meringkus tiga pelaku berinisial MS, JT, dan SM dari dua lokasi yakni di Jakarta Utara dan Bekasi. Selanjutnya dua DPO menyerahkan diri. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fir/ruh/pojoksatu)