Jumat, 2 Juni 2023

Lho Kok? Terbukti Berbohong, Tapi Wakil Ketua KPK Ini Tak Dijatuhi Sanksi

- Jumat, 22 April 2022 | 06:58 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Lili Pintauli Siregar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARPAPUA.ID--Dewan Pengawas memutuskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti membohongi publik pada saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Namun tidak ada sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku, binggung dengan keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak memberikan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar. Padahal Lili sudah terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. “ICW tidak memahami bagaimana logika di balik hasil pemeriksaan Dewan Pengawas terkait kebohongan. Sebab Dewas menyampaikan, Sdri Lili terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya terlapor sudah dikenakan hukuman,” ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (22/4). Karena itu, ICW meminta agar Lili Pintauli Siregar bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Sebab Lili sudah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. “Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tersebut, untuk itu ICW meminta agar Saudari Lili Pintauli Siregar segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai pimpinan KPK,” katanya. Kurnia berharap, kasus Lili Pintauli Siregar yang terbaru yakni, dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan tiket nonton MotoGP Mandalika dan mendapatkan fasilitas hotel bisa benar-benar diusut oleh Dewan Pengawas KPK. “Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti saudari Lili Pintauli Siregar,” ungkapnya. Sementara terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku, tidak ingin berkomentar, soal alasan pihaknya tidak memberikan sanksi ke Lili Pintauli Siregar. “Saya tidak bisa berkomentar,” ujar Albertina. Albertina juga memilih tidak berkomentar apapun kepada media, mengenai hasil putusan Dewan Pengawas KPK soal kebohongan yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. “Saya tidak berkomentar mengenai itu,” singkatnya. Redaksi JawaPos.com sudah berusaha mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar mengenai adanya putusan Dewan Pengawas KPK tersebut. Namun sampai saat ini Lili belum memberikan respons. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pembohongan publik Lili. Dalam surat nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas mengungkapkan Lili terbukti berbohong tetapi sanksi etik sudah terabsorbsi dalam putusan etik nomor: 05/DEWAS/ETIK/07/2021. Sanksi etik dimaksud yakni seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. saat itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. “Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait ‘kebohongan’ publik,” tulis surat Dewan Pengawas KPK tersebut. Adapun, pada September 2021, Lili diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan pelanggaran etik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Kala itu Lili dilaporkan oleh mantan tiga orang pengawai lembaga antirasuah, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.(Jawapos)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X