Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

PANAS! Arteria Dahlan Tak Bisa Diproses Polisi, Pengacara Rizieq Shihab...

Administrator • Selasa, 8 Februari 2022 | 19:16 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok DPR)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok DPR)
RADARPAPUA.ID--Anggota DPR Arteria Dahlan tak bisa dipidana soal soal dugaan ujaran kebencian karena dilindungi Hak Imunitas. Dilansir dari Pojoksatu.id,  Pengacara Habib Rizieq (HRS), Aziz Yanuar, menilai hal itu merupakan kewajaran, mengingat mereka, dalam hal ini, Arteria Dahlan yang notabene partai pendukung pemerintah di DPR, yang mempunyai kuasa dan hukum. “Kan mereka (polisi dan DPR) yang punya kuasa, mereka pula yang punya hukum, mereka pula punya kewenangan, mereka pula yang punya kekuasaan,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (8/2/2022). Kendati demikian, Aziz tetap meyakini bahwa keadilan hanya bisa tegak di yaumil akhir atau hari akhirat. Aziz pun lantas mengutip ayat Al Quran tentang pertolongan Allah SWT. “Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami,” ujar Aziz seraya mengutip QS Al Imran. Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses. Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan. Alasan lain tak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD. Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. “Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022). “Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya. Selain itu, kata Zulpan, pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan di depan Jaksa Agung telah dilindungi hak imunitasnya sebagai anggota dewan. “Penyampaian Arteria Dahlan ini dilindungi hak imunitas sebagai anggota dewan sebagai mana diatar dalam UU MD3,” ujarnya. (fir/pojoksatu) Editor : Administrator
#Habib Rizeq #Azis Yanuar #Arteria Dahlan #Al Quran