RADARPAPUA.ID- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak hak istimewa mengelola tambang yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan. KWI memastikan tidak akan mengajukan izin untuk mengelola tambang. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga menolak. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa izin tambang diberikan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Uskup Agung Jakarta, Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menyatakan bahwa meskipun KWI masuk dalam daftar penerima, mereka tidak akan mengajukan izin pengelolaan tambang. KWI sebagai lembaga pelayanan keagamaan merasa bahwa pengelolaan usaha tambang bukan bagian dari tugas mereka.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo setelah bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dalam keterangannya pada Rabu (5/6/2024), Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, menyatakan bahwa gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen Jenarut.
Baca Juga: Tren Turun, Harga Minyak Mei 2024 Tercatat US$79,78 Per Barel
Menurut Marthen Jenarut, KWI yang berdiri pada tahun 1927 sebagai lembaga keagamaan memiliki peran yang hanya berkaitan dengan tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).
Dengan semangat itu, KWI tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan, serta ingin mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat.
"KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama, serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta," ucap Marthen.
Gereja Katolik tidak mengenal ormas-ormas keagamaan dan KWI pun tidak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun. Meski begitu, Marthen Jenarut mengatakan bahwa memang ada ormas keagamaan yang dibentuk masyarakat atas nama Katolik. Dia berharap ormas-ormas tersebut tetap menjalankan ajaran Katolik.
Baca Juga: Asal Usul 109 Ton Emas Cap Palsu Antam Diselidiki Kejagung
"Gereja Katolik sangat mengharapkan ormas-ormas dengan nama Katolik untuk taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya," ucapnya.
Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga dengan tegas menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah setelah masuk dalam daftar salah satu organisasi keagamaan yang mendapatkan izin pertambangan.
Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/6/2024) mengungkapkan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai penawaran pemerintah untuk pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Bahkan jika ada penawaran, PMKRI pasti akan menolak. Alasan utamanya adalah karena PMKRI ingin menjaga independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.
"Kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi," ungkapnya.
Selain itu, menurut PMKRI, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan memperparah ketimpangan sosial.
Baca Juga: Alasan Pribadi Penyebab Kepala Otorita IKN Mundur, Kata Jokowi
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. PP tersebut memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*)