24.7 C
Jayapura
Saturday, 1 April 2023

Cegah Masalah Hukum, PLN Menandatangani MoU dengan Kejati Papua Barat

MANOKWARI — PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (15/10/20).

Kerja sama yang dilakukan sebagai bentuk sinergitas dalam hal legalisasi dan penanganan masalah aset tanah.

MOU yang disepakati kedua pihak untuk dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan hukum perdata dan pidana di PT PLN (Persero).

“Kontribusi berupa bantuan litigasi dan non litigasi serta permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kejati Papua Barat pada program 35.000 MW,” ujar Kajati Provinsi Papua Barat Wilhelmud Lingitubun.

Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kejati.

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi PT PLN (Persero). Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” ungkap Abdul Farid, General Manager UIW Papua dan Papua Barat.

Dalam kegiatan ini juga hadir General Manager Unit Induk Pembangunan Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan.

“Kerjasama ini merupakan tranparansi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di Papua Barat, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” tandasnya.(xlo)

MANOKWARI — PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (15/10/20).

Kerja sama yang dilakukan sebagai bentuk sinergitas dalam hal legalisasi dan penanganan masalah aset tanah.

MOU yang disepakati kedua pihak untuk dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan hukum perdata dan pidana di PT PLN (Persero).

“Kontribusi berupa bantuan litigasi dan non litigasi serta permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kejati Papua Barat pada program 35.000 MW,” ujar Kajati Provinsi Papua Barat Wilhelmud Lingitubun.

Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kejati.

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi PT PLN (Persero). Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” ungkap Abdul Farid, General Manager UIW Papua dan Papua Barat.

Dalam kegiatan ini juga hadir General Manager Unit Induk Pembangunan Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan.

“Kerjasama ini merupakan tranparansi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di Papua Barat, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” tandasnya.(xlo)

MOST READ

Artikel Terbaru

Artikel Lain