RADARPAPUA.ID – Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mantan Ketua Umum (Ketum) Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dilansir dari Pojoksatu.id, selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.
Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat UU IKN, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Azyumardi Azra, Agus Pambagio, dan Jilal Mardhani punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK.
Din Syamsuddin misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi.
Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN.
Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak.
Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting.