RADARPAPUA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022), kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK telah memanggil Sultan Pontianak pada Kamis (31/3), namun tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.
“Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK,” kata Sultan Pontianak di Pontianak, Senin (4/4).
Ia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.
KPK memastikan bahwa tim penyidik memang benar memanggil Sultan Pontianak.
“Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud,” kata Ali.