MANOKWARI — Warga, tempat usaha dan pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Manokwari diimbau ‘meramaikan’ hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).
Menurut Ketua Panitia HUT ke-75 RI Kabupaten Manokwari, drG Henri Sembiring, warga dan para pengendara kendaraan bermotor wajib memasang Bendera Merah Putih dan pernak-pernik yang berkaitan dengan hari bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
“Warga dan pengendara harus memasang Bendera Merah Putih ataupun umbul-umbul di halam rumah dan kendaraannya. Tahun ini tak ada lomba-lomba untuk menyongsong HUT RI karena pandemi Covid-19. Kita harus memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di halaman rumah dan kantor,” kata Sembiring, kemarin (10/8).
Selain itu, Sembiring menegaskan, untuk menyemarakan hari bersejarah bagi NKRI ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi.
“Pemerintah pusat melalui Mensesneg telah mengeluarkan instruksi untuk memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul sejak 1 – 31 Agustus mendatang,” tegasnya.
“Mari kita sama-sama mengisi Kemerdekaan RI ini dengan bderbagai hal positif. Dirgahayu ke-75 Republik Indonesia. Indonesia Maju,” tandas Sembiring.(xlo)