MANOKWARI — Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Nomor 255 Tahun 2020 tentang Protokol Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggarannya segera diberlakukan.
Pasalnya, perbup ini mulai disosialisasikan ke publik dan melibatkan sejumlah stakeholder di Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari, Jumat (18/9/20).
Plh Bupati Manokwari Edi Budoyo menjelaskan, perbup ini menjadi payung hukum pedoman bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Manokwari.
“Ini menjadi payung hukum bagi kita semua sehingga pandemi ini dapat diatasi bersama sehingga memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini,” kata Plh Bupati saat membuka kegiatan sosialisasi.
Menurut Plh Bupati, dengan diberlakuakn perbup yang menjadi pedoman ini hendaknya menjadi perhatian serius semua elemen.
“Perbup inipun menjadi pedoman sehingga juga menjadi patokan dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19,” tandas Plh Bupati.(xlo)