MANOKWARI — Sebanyak enam dari delapan pelaksana tugas (Plt) pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD/Kepala Dinas) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari segera diganti.
Bupati Hermus Indou menegaskan, pergantian Plt kepala OPD ini sesuai aturan yang berlaku.
“Pergantian Plt ini sesuai aturan, karena ada yang melaksanakan tugas sebagai Plt hampir dua tahun. Aturannya, Plt itu maksimal menjabat hanya enam bulan dan minimal tiga bulan,” tegas Hermus usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Manokwari, Senin (26/4/21).
Meskipun Plt diganti, Hermus menegaskan, ada dua Plt kepala dinas masih dipertahankan dalam.
“Untuk Plt kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum diganti,” tandas Hermus.
Sekadar diketahui, saat ini ada delapan Plt kepala dinas atau pimpinan OPD di lingkup Kabupaten Manokwari. (xlo)