Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masing-masing dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada tahun 2021.
Orang kepercayaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Muara Perangin angin disebut meminta agar kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan tetap mendapatkan bayaran penuh.