“Sebab, selama ini tidak ada UU Kepresidenan,” kata Margarito. Margarito menilai pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.
“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara Presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau Presiden karantina di Istana Bogor terus DPR RI karantina di Wisma Atlet,” ujar Hillary kepada wartawan, Selasa (17/12).
“Jadi mengkonfirmasi pembatalan permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut,” ujar Tatang kepada wartawan, Senin (6/12).
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kirim Surat Telegram (ST) Seleksi Prajurit menjadi ajudan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut bernomor: ST/3274/202, tertanggal 25 November 2021.