Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) yang tidak wajar dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari beberapa pihak swasta yang mengikuti lelang proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian izin usaha.