RADARPAPUA - Seorang suami yang memeluk dan mencium istrinya selama ibadah puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya, asalkan tidak menyebabkan hubungan badan atau ejakulasi.
"Berpelukan dengan istri atau hanya mencium keningnya yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa," kata Ahmad Fatoni, seorang Dosen di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, kepada JawaPos.com.
Ahmad merujuk pada sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Dalam hadis itu, Rasulullah pernah melakukan ciuman dan pelukan saat berpuasa, sementara beliau dianggap sebagai individu yang paling mampu mengendalikan nafsu birahi.
Namun, meskipun ciuman dan pelukan dengan pasangan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, sebaiknya dihindari. Jika dilakukan, harus dipastikan tindakan tersebut tidak membangkitkan gairah seksual atau mengakibatkan ejakulasi.
"Pegangan tangan, ciuman, atau ungkapan kasih sayang antara suami dan istri akan membatalkan puasa jika berujung pada hubungan biologis atau ejakulasi," tambah Ahmad Fatoni.
Karena ciuman dan pelukan berpotensi meningkatkan hasrat seksual dan memicu hubungan intim, beberapa ulama menganggapnya sebagai tindakan makruh. Meskipun meninggalkannya akan mendatangkan pahala, melakukannya tidak akan mendatangkan dosa.
"Suami dan istri yang mungkin tergoda oleh birahi mereka sebaiknya menghindari ciuman dan pelukan," lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa meskipun dianggap makruh, hal tersebut tidak akan memengaruhi keabsahan puasa yang sedang dijalankan.
"Intinya, dalam puasa Ramadhan, berpelukan, berciuman, atau terlebih hanya bersentuhan ringan, tidak membatalkan puasa," pungkas Ahmad Fatoni.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey