RADARPAPUA - Mantan finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Ghemary, atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Windy Idol bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Windy, yang lahir pada tanggal 2 Juni 1993, dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyidikan KPK atas pengembangan kasus korupsi suap.
Kasus ini saat ini sedang disidangkan di MA dan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menyebut nama Windy Idol dalam dakwaan terhadap Hasbi Hasan. Hasbi Hasan dinyatakan bersalah karena memberikan fasilitas perjalanan ke Bali dengan menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy Idol.
"Sejak bulan Januari lalu, KPK telah memperluas penyelidikan ini ke dalam tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, yang dikutip dari PMJ News (6/3).
Ali Fikri menambahkan bahwa setiap kasus korupsi yang diselidiki oleh KPK selalu akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang.
"Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, setiap tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK berpotensi untuk mengungkap kasus lain, termasuk pencucian uang," jelasnya.
"Kami juga berusaha untuk menetapkan pasal-pasal lain dari undang-undang yang relevan dalam konteks kasus yang menjadi yurisdiksi KPK, khususnya TPPU," tambah Ali Fikri.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey