Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Lama Lagi Disahkan, Ini Jadwalnya

Tina Mamangkey • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

RADARPAPUA - Kepastian mengenai masa depan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali disampaikan DPR RI setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan regulasi tersebut ditargetkan masuk rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.

Dasco mengatakan tanggal tersebut telah menjadi jadwal yang menjadi pegangan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia juga meminta agar kepastian jadwal tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak yang mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut.

"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Meski target pengesahan telah ditetapkan, Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pihak terkait.

Aspirasi tersebut dinilai penting untuk memperkaya materi dan substansi aturan sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.

Menurut Dasco, sejumlah usulan mengenai harmonisasi materi RUU juga masih dapat dibahas lebih lanjut. Pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap regulasi tersebut.

Dalam pertemuan dengan AMPB, Dasco juga menanggapi usulan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman dan penjelasan terkait suatu tindak pidana dapat diatur dalam substansi undang-undang, meskipun tidak selalu tercantum secara langsung dalam judul regulasinya.

"Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan," ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan AMPB dalam pertemuan itu akan dicatat dan diteruskan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Nabire Masuk Status Darurat El Nino, Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Kekeringan

Dasco juga memastikan masih terdapat ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Menurutnya, mekanisme penyerapan aspirasi publik dapat kembali diagendakan secara lebih khusus agar berbagai masukan dapat dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.

"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan," tutur Dasco.

Ia menjelaskan, waktu pelaksanaan agenda untuk menyerap masukan masyarakat nantinya perlu disesuaikan dengan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Setelah mendapatkan kepastian waktu, pertemuan dengan masyarakat dapat dijadwalkan untuk menghimpun masukan yang lebih lengkap.

Dengan demikian, proses menuju pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembahasan di DPR, tetapi juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pandangan dan usulan.

Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna pada Desember mendatang.

"Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset," pungkasnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
Dasco RUU Perampasan Aset AMPB DPR RI