Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

Tak Berkutik! Polisi Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Sorong

Tina Mamangkey • Kamis, 23 April 2026 | 14:04 WIB
Deretan tulang paus yang diamankan oleh Polda Papua Barat Daya pada Rabu (22/4/2026) tampak menjadi bukti kuat pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal. (Antara/HO-Humas Polda Papua Barat Daya)
Deretan tulang paus yang diamankan oleh Polda Papua Barat Daya pada Rabu (22/4/2026) tampak menjadi bukti kuat pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal. (Antara/HO-Humas Polda Papua Barat Daya)

 

RADARPAPUA - Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil. 

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di wilayah Kota Sorong, sekaligus menyelamatkan sejumlah satwa langka dari peredaran gelap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, menambahkan bahwa hasil pengembangan kasus mengungkap adanya lokasi tambahan yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa, yakni di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.

"Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi," katanya.

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan berbagai satwa dilindungi, di antaranya kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah.

Selain satwa hidup, petugas juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara serta 91 tulang paus jenis Balaenoptera edeni.

"Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa," jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 terkait pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah kepolisian daerah.

Menurutnya, praktik perdagangan satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Yohanes Wiharisno, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Papua Barat Daya yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.

"Upaya penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal, demi melindungi kekayaan hayati Indonesia untuk generasi mendatang. (antara)

Editor : Tina Mamangkey
#Satwa Dilindungi #perdagangan satwa liar #Polda Papua Barat Daya