Berita Terbaru Business Ekbis Ekonomi & Bisnis Fakfak Feature Gedung Bintang Hiburan Hukum & Kriminal Humaniora Internasional Kesehatan Kota Sorong Lifestyle & Teknologi Manokwari Selatan Nasional News Nusantara Olahraga Opini Otomotif Papua Raya Pegunungan Arfak Publika Publika & Politik Sorong Selatan Tambrauw Teluk Bintuni Teluk Wondama Teropong

18 Burung Langka Asal Papua Diselundupkan, Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Tina Mamangkey • Senin, 4 Mei 2026 | 21:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (ANTARA/I.C. Senjaya)

 

RADARPAPUA - Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polda Jawa Tengah mengungkap kasus perdagangan ilegal 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam, spesies langka asal Papua yang coba diselundupkan melalui jalur laut.

Kasus ini terungkap setelah adanya koordinasi antara kepolisian dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Burung-burung tersebut diketahui masuk ke wilayah Jawa Tengah melalui Pelabuhan Juwana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di jalur distribusi laut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kabupaten Pati.

“Para tersangka ini membeli burung-burung dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat,” katanya.

Ketiga pelaku berinisial EDP (25), BS (26), dan G (39) diketahui tidak memiliki dokumen resmi, termasuk sertifikat hasil penangkaran yang seharusnya disahkan oleh BKSDA.

Burung Kasturi Kepala Hitam yang diselundupkan tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga tinggi. Bahkan, satu ekor burung diperkirakan bisa mencapai harga hingga Rp20 juta di pasar ilegal.

"Rencananya akan dijual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah," katanya.

Modus penjualan melalui platform digital ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa dilindungi kini semakin berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pemodal yang membiayai aksi penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang mengatur perlindungan terhadap spesies langka dan ekosistemnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, sekaligus komitmen aparat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan lingkungan.  (an)

Editor : Tina Mamangkey
#penyelundupan satwa dilindungi #burung Kasturi #manokwari #penyelundupan #Spesies Langka