RADARPAPUA - Pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Tanah Papua memastikan penggunaan dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan, Hoiruddin Hasibuan, saat memberikan arahan dalam forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua di Timika, Senin.
Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah se-Tanah Papua itu, Hoiruddin menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan dana Otsus.
“Karena itu pengelolaan sumber daya termasuk dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran agar manfaat benar-benar dirasakan, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” kata Hoiruddin dalam forum yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Tanah Papua.
Menurut dia, Kemendagri terus mendorong agar dana Otsus dijadikan sebagai instrumen penguatan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Dengan begitu, penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat sekaligus memastikan efektivitas program yang dijalankan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga pemerintahan daerah dalam mendukung pelaksanaan Otsus Papua.
Unsur pemerintah daerah seperti gubernur, DPR Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), bupati, wali kota hingga DPRK disebut harus berjalan seiring dalam menjalankan program pembangunan.
“Pelaksanaan Otsus di daerah harus di topang dengan kolaborasi dan sinergi yang baik antar pilar utama pemerintahan daerah meliputi, Gubernur, DPRP, MRP, Bupati, Wali Kota dan DPRK,” ujarnya.
Selain kerja sama antarlembaga, Hoiruddin menilai kapasitas teknokrat di lingkungan pemerintah daerah juga perlu diperkuat.
Hal itu penting agar setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Papua, khususnya OAP.
Pemerintah pusat, lanjut dia, saat ini juga terus memperkuat kelembagaan Otsus Papua, termasuk melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis pembangunan di Papua.
"Kedua lembaga ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai isu strategis pembangunan Papua. Pemerintah daerah diminta untuk aktif membangun, komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan kedua lembaga tersebut,” ujarnya.
Kemendagri juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian berbagai regulasi turunan Otsus Papua, khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi amanat Undang-Undang Otsus Papua.
Menurut Hoiruddin, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung implementasi kewenangan khusus di Papua agar pelaksanaan kebijakan Otsus berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai instrumen implementasi kewenangan khusus di daerah agar kebijakan Otsus Papua dapat berjalan secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum," ujarnya
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan representasi kultural Orang Asli Papua agar lebih adaptif terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Kemendagri juga menegaskan pentingnya pelaksanaan sensus Orang Asli Papua sebagai basis data utama dalam penyusunan program pembangunan, penganggaran, hingga penentuan sasaran kebijakan Otsus.
" Kami menegaskan kembali pentingnya sensus terhadap OAP sebagai basis data utama dalam penyusunan perencanaan program, penganggaran, serta penetapan target sasaran implementasi kebijakan Otsus,” ujarnya.
Ia menambahkan, data yang valid dan terintegrasi sangat penting agar program afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua benar-benar tepat sasaran.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan hasil Rapat Kerja penyelenggaraan Otsus Papua di Komisi II DPR RI pada 13 April 2026.
Di akhir arahannya, Hoiruddin mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan Papua demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan Papua. Kita harus memastikan bahwa seluruh kebijakan, program dan penggunaan anggaran benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua khususnya OAP," ujarnya. (an)
Editor : Tina Mamangkey